LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----BS (55) Warga Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya sebanyak 7 kali.
“Perbuatan BS tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2025 dan terungkap pada 4 Agustus. Setelah ibu korban melaporkan ke Polres Tubaba,”kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H.
Selanjutnya, kata Tosira setelah mendapat laporan dari orangtua CAP (17) pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali.
“Adapun kronologi kejadian bermula BS minta pijit kepada korban. Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak Aksi bejat tersebut,”jelasnya Tosira.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tubaba resmi menetapkan BS sebagai tersangka. Dan akan dijerat dengan pasal
81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Rohman).
