Helo Indonesia

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun, Terbukti Terima Sogokan Proyek

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 6 menit lalu
    Bagikan  
LAMTENG
HELO LAMPUNG

LAMTENG - Ardito

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ardito Wijaya, Kamis (27/8/2026).

Selain pidana penjara, Ardito juga dihukum membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 80 hari kurungan. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Tak berhenti di sana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ardito Wijaya untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan. (HBM)