PENYITAAN harta mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar pada Rabu (3/9/2025) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) masih jauh dari kata selesai. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini hanyalah satu bagian dari puzzle besar skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE).
Proses hukum skandal ini lumayan lama. Sejak uang masuk US$17,28 juta (Rp271 miliar) 2019–2021, Kejati mulai meliriknya 2022–2023 hingga Arinal diperiksa 2025. Sebelumnya ada belasan orang yang sudah diperiksa Kejati dan uang miliaran rupiah telah pula disita. Target tersangkanya akhir bulan ini.
Berdasarkan keterangan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana sebesar US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar yang diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung.

Baca juga: Arinal Bilang Uang LEB Ada Rp109 M di Bank Lampung, Bantah Rumah Digeledah
Secara normatif, dana PI 10 persen seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung. Namun dalam praktiknya, aliran dana ini diduga menyimpang dan berakhir sebagai bancakan elite, dengan indikasi kuat praktik korupsi berjamaah.
Sejak awal penyelidikan, Kejati Lampung telah menyita barang dan uang senilai lebih dari Rp84 miliar. Dengan tambahan penyitaan Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal Djunaidi, total yang berhasil diamankan mencapai Rp122 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp149 miliar lagi yang menjadi target perburuan penyidik.
Penyitaan terbaru dari rumah Arinal mencakup tujuh unit mobil mewah, logam mulia, uang tunai rupiah dan valuta asing, deposito miliaran rupiah, hingga 29 sertifikat tanah dengan nilai fantastis. Temuan ini mempertegas dugaan bahwa praktik korupsi di PT LEB bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan terstruktur, sistematis, dan massif.
Selain Arinal Djunaidi, nama mantan komisaris PT LEB dan jajaran direksi turut masuk radar penyidik. Dugaan keterlibatan para pejabat di lingkaran terdekat mantan gubernur kian mempertegas pola klasik korupsi di tubuh BUMD: lemahnya transparansi, minimnya akuntabilitas, dan dominasi kepentingan politik.
Skandal PT LEB bukan hanya perkara hukum semata, melainkan juga menyangkut kredibilitas tata kelola BUMD di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bagaimana potensi ekonomi daerah—yang seharusnya menjadi lokomotif pembangunan—justru diselewengkan.
Jika Rp271 miliar tersebut dikelola sesuai tujuan, bayangkan dampaknya bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur Lampung.
Jika benar ditargetkan akhir September 2025 Kejati menetapkan tersangka, maka kasus PT LEB bisa menjadi salah satu proses hukum paling besar di Lampung dalam dua dekade terakhir. Namun, publik juga menunggu konsistensi Kejati: apakah kasus ini akan menjerat semua pihak yang menikmati aliran dana, atau berhenti pada segelintir nama.
Transparansi dan keberanian Kejati dalam membongkar praktik korupsi berjamaah ini akan menjadi ukuran serius atau tidaknya komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Baca juga: Arinal Ketanggor Kasus PT LEB, Kejati Sita Rp38 Miliar dan Masih Diperiksa
TIMELINE
2018–2019: Pemprov Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT LEB untuk menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.
2019–2021: PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar). Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.
2022–2023: Laporan masyarakat masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal dilakukan, kantor PT LEB dan rumah pengurus digeledah, ditemukan aset Rp30 miliar.
Pertengahan 2024: Penyitaan bertambah, total mencapai Rp84 miliar. Nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana.
September 2025: Kejati menggeledah rumah Arinal, menyita aset Rp38,5 miliar. Total sitaan menjadi Rp122 miliar, masih menyisakan Rp149 miliar yang hilang.
4–5 September 2025: Arinal diperiksa maraton, penyidikan melebar ke mantan komisaris dan direksi PT LEB.
Akhir September 2025 (proyeksi): Kejati diperkirakan menetapkan tersangka, dengan nama Arinal Djunaidi dan jajaran direksi lama masuk radar utama. (HBM)
-
