LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022-2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka:Nomor:APRINT - 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Firmansyah sebagai Kepala DLH dan PRINT–2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 inisial H selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tubaba.
Dikatakan Kepala Kejari Mochamad Iqbal dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani beserta Tim Penyidik Kejari Tubaba mengatakan
para tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT - 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Firmansyah dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT - 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama H.
“Adapun beberapa modus dalam melakukan tindak pidana korupsi dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada DLH tidak ada Surat PertanggungJawabannya (SPJ) Dan dalam setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk kepala Dinas yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya,”jepas Gita Senin (13/10/2025).
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka penyidik menyimpulkan para tersangka telah melanggar ketentuan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo.
Kemudian Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi wartawan, Exs Kepala DLH Firmansyah tidak memberi tanggapan atas beberapa pertanyaan dari wartawan.
(Rohman).
