LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Perseteruan hukum bertahun-tahun antara dua sahabat lama jeda sejenak di praperadilan (prapid). Setelah H. Darussalam, SH, MH tak terbukti melakukan tipu gelap, H. Nuryadin, SH kini yang berbalik jadi tersangka keterangan palsu.
Tak terima, Nuryadin yang berjuluk "Raja Besi Tua" menyeret atau mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung (Balam) Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, SIK, MSi cq Kasat Reskrim Kompol Faria Arista lewat perkara No.20/Pid.Pra/PN Tjk yang dijadwalkan sidang Jumat ini (17/10/2025).
Sebelumnya, 14 Agustus lalu, secara resmi, kuasa hukum Darussalam, Ahmad Handoko, SH, MH dan Ujang Tommy, SH, MH dari Ahmad Handoko Law Office Advocate and Legal Consultant sempat mempertanyakan kelanjutan ketersangkaan Nuryadin.
Ternyata, setelah proses pidana jeda dua bulan, Nuryadin muncul mempraperadilkan Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, SIK, MSi cq Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Terpublikasi lewat media, kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, SH, MH membenarkannya.
Terkait materi gugatan praperadilan, pihak Nuryadin belum bisa mengungkapkannya. Dari kuasa hukum Darussalam, upaya hukum praperadilan adalah hal lumrah. Meski, kata Ujang Tommy, laporannya telah masuk penyidikan pada Mei lalu.
"Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandarlampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami," ujar Ujang Tomi.
Reskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan pertama atas dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP) pada Selasa (24/6/2025), pukul 14.00 WIB.
Seharusnya, katanya, tersangka ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan kliennya No.1289/2023 tanggal 7 September 2023.(Hajim)
-
