LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Sejumlah tokoh adat dan elemen masyarakat menyesalkan munculnya narasi-narasi negatif yang mengatasnamakan lembaga adat dalam menanggapi proses hukum kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Mereka menilai, langkah tersebut justru mencederai nilai-nilai adat dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Adat itu mengajarkan adab dan etika. Apalagi negara kita menganut asas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan hukum yang tetap, tidak boleh ada pihak yang langsung menghakimi atau menjustifikasi seseorang bersalah,” ujar Farifki Zulkarnayen Arif, Ketua Umum Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Sabtu (18/10/2025).
Farifki yang bergelar Suntan Junjungan Makhga itu menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentu bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik, apalagi dengan membawa-bawa nama adat untuk membenarkan pandangan tertentu.
“Tidak benar kalau ada yang membawa adat untuk menekan aparat penegak hukum. Itu justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hukum dan adat itu sendiri. Semua pihak yang saat ini dimintai keterangan masih berstatus saksi,” katanya menambahkan.
Ia juga menilai, pernyataan maupun karangan bunga yang mengatasnamakan punyimbang adat tidak bisa dianggap mewakili sikap resmi MPAL Pesawaran. “Narasi yang tidak bijak seperti itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” ujarnya.
Farifki menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejati Lampung dalam menegakkan supremasi hukum secara objektif dan profesional.
“Kami mendukung penuh Kejati Lampung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat sebaiknya tidak gaduh, kita tunggu saja hasil penyidikan,” tegasnya.
FMPB Dukung Penegakan Hukum
Senada dengan itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumara, juga menyayangkan munculnya narasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
“Mereka yang mengatasnamakan adat, tapi narasinya justru tidak mencerminkan nilai-nilai adat dan tidak memahami proses hukum,” ujarnya.
Sumara menilai, serangan opini terhadap Kejati Lampung dalam pengusutan kasus SPAM terkesan sistematis dan berulang, hanya digaungkan oleh kelompok tertentu.
“Kami menduga ada sentimen politis pasca-pilkada yang coba dihembuskan, terutama karena narasinya cenderung mengaitkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona secara tendensius, tanpa menghormati asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Lebih jauh, Sumara juga mendorong agar Kejati Lampung tidak berhenti di satu kasus saja, melainkan mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum di Pesawaran.
“Termasuk soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan pejabat daerah dan dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Semua harus ditindak sesuai bukti hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran juga melaporkan dugaan penyimpangan di tubuh KPU setempat. “Selama ini kami memilih diam. Tapi sekarang momentum bagi Kejati Lampung untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil,” tutupnya. (RAMA)
