Helo Indonesia

Versi dari Anggota DPRD Lamteng, Kelompok Mahasiswa yang Provokatif

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025 21:47
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Suasana saat terjadi perdebatan (Foto Screenshot CCTV)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Perselisihan antara tiga mahasiswa dengan anggota DPRD Lampung Tengah Hanafi dan Rossi Pubian yang mengemudikan mobil sang wakil rakyat agaknya berbuntut panjang. Salah seorang mahasiswa melapor ke Polda Lampung.

Versi Rossi Pubian, ketika kendaraannya berpapasan dengan mobil ketiga mahasiswa, dirinya memundurkan Strada Triton milik Hanafi. Saat sedang atret itu, seorang mahasiswa dengan nada tinggi menyuruhnya mundur. "Sabar, ini lagi mundur," katanya. 

Baca juga: Adu Gerot Status Anggota Dewan di Gang Mahoni, Wayhalim Permai

"Saya sudah mundur sampai spion kendaraan kena pilar pagar rumah warga, tapi mereka tetap marah dan berkata kasar terhadap orang yang lebih tua seakan sengaja memprovokasi kemarahan," katanya kepada Helo Indonesia, Senin (3/11/2025)..

Selagi cekcok, ada mahasiswa yang mengaku dirinya anak seorang anggota. Rosi merekam peristiwanya hingga memotret plat kendaraan nomor cantik milik mahasiswa yang mengaku anak anggota DPR.

Rosi membantah tundingan Hanafi arogan terhadap para mahasiswa. Sebaliknya, dia malah yang berusaha melerai dan menenangkan suasana. Dia keberatan atas tuduhan para mahasiswa terhadap kakaknya. "Dia (Hanafi) diam saja bahkan menyuruh saya tak melayani para mahasiswa," ujarnya.

Hanafi, anggota DPRD Lampung Tengah membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku hanya melerai, bukan terlibat pertengkaran. “Saya malah menyuruh adik saya mundur supaya mobil mahasiswa bisa lewat. Tapi mungkin karena emosi anak muda, akhirnya ribut mulut saja,” kata Hanafi.

Sebelumnya, mahasiswa atas nama Achmad Bayu Mulkhtazam (19), asal Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan insiden tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Sabtu (1/11/2025).

Pelapor menuding adanya pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A, terkait unggahan video insiden di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok Rossi Pubian, beberapa jam setelah kejadian.

Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan proporsional dengan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak. (HBM/Tim)

 -