Helo Indonesia

Kasus Korupsi Pengadaan TIK Dindikpora, Kejari Rembang Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 11 Desember 2025 09:10
    Bagikan  
Kasus Korupsi Pengadaan TIK Dindikpora,  Kejari Rembang Tetapkan Satu Tersangka

Kajari Rembang, Jendra Firdaus saat memimpin konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi TIK di Dindikpora

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Penetapan oleh Kejari dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Tersangka yang ditetapkan berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora.

Baca juga: Dikunjungi Komisi X DPR RI, Wali Kota Agustina Paparkan Program Pendidikan di Kota Semarang

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Rembang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK ini. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujar Jendra.

Dia menjelaskan, dari penghitungan awal, penyidik menemukan adanya selisih pada pemberian honorarium yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta, dari total nilai proyek yang mencapai Rp26 miliar.

Penyimpangan Honorarium

Menurut Jendra, penyidikan Kejari Rembang saat ini masih terfokus pada dugaan penyimpangan honorarium. Sementara untuk proses pengadaan TIK secara keseluruhan, penanganannya menyesuaikan dengan proses penyidikan yang juga tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh apakah ada penyimpangan dalam pengadaan TIK, karena objeknya sama persis dengan yang sedang ditangani Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.

Baca juga: Bangun Jateng ke Depan, Gubernur Luthfi Pertahankan Collaborative Government

Terkait penahanan tersangka, Jendra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penahanan akan dilakukan jika dinilai sudah diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan sebuah lembaga pada Mei 2024, yang diterima Kejari Rembang secara resmi. Laporan tersebut memuat dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK Tahun 2022, berupa laptop dan proyektor untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.

Kejari Rembang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Aji)