LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gagal memperadilkan (prapid) Kombes Pol Alfred dan Kompol Faria Arista, Polresta Bandarlampung akhirnya melimpahkan perkara tahap pertama H. Nuryadin, SH alias "Raja Besi Tua" ke Kejari Tanjungkarang pada Kamis (8/1/2026).
Dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026), Ujang Tommy, SH, MH, penasehat hukum H. Darussalam, SH, MH alias "Raja Broker Tanah" membenarkan. "Ya, kami sudah menerima surat pemberitahuan pelimpahan tahap pertama dari kepolisian ke kejaksaan," katanya.
Raja Besi Tua sempat menguji status tersangka yang ditetapkan Polresta Bandarlampung pada 16 Juni 2025 ke PN Tanjungkarang. Hasilnya, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH menolak gugatan prapidnya pada Kamis (18/12/2025).
Perkara ini berawal dari laporan Raja Besi Tua atas dugaan "tipu gelap" tanah hingga Raja Broker Tanah jadi tersangka. Namun, berdasarkan Permohonan Prapid Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022 penetapan tersangka itu tidak sah.
Hukum berbalik arah, Raja Broker Tanah melaporkan Raja Besi Tua atas dugaan keterangan palsu dan penyebaran fitnah lewat tulisan maupun lisan sebagaimana dimaksud Pasal 242 dan/atau Pasal 311 KUHPidana. Ancamannya penjara 4-9 tahun.
“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa penetapan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dia juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut Ujang, kliennya harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Kasihan, bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.
Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 kepada Polresta Bandarlampung.
Dia juga meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.
Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim. “Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang memulihkan harkat dan martabatnya,” pungkas Ujang. (HBM)
