LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemkot Bandarlampung (Balam) kecolongan lahan seluas 430 meter2 di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. Wali Kota Eva Dwiana memerintahkan meratakan kembali lahan yang telah dibangun dua rumah permanen dan tempat usaha las karbit.
Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Bencana Pemkot Bandarlampung kemudian membongkar bangunan permanen yang mengganggu rencana pelebaran drainase untuk mengurangi genangan air di kawasan tersebut.
Pemkot Bandarlampung rencana akan menjadikan lahan tersebut jadi ruang publik, ruang bermain anak, termasuk pelebaran drainase untuk mengantisipasi luapan air sewaktu-waktu hujan deras.
Anehnya, pemilik bangunan yang bernama Usman mengaku telah memiliki izin dari Pemkot Bandarlampung. Menurut Camat Telukbetung Barat, Angga Dwiyansyah, Senin.( 19/1/2026), bangunan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. (Hajim)
