SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah masa khidmat 2026–2031 akan dikukuhkan oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH Anwar Iskandar, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin besok 24 Agustus 2026.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Noor Achmad MA, mengonfirmasikan keberangkatan Ketua Umum MUI Pusat tersebut. Selain memimpin prosesi pengukuhan, KH Anwar Iskandar dijadwalkan memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus baru serta pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
"Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada Kiai Anwar Iskandar. Beliau menyatakan siap hadir dengan didampingi beberapa pengurus MUI Pusat," ujar Prof Noor Achmad saat memberikan keterangan di Sekretariat MUI Jateng, Gedung Prof Dr KH MA Sahal Mahfudz, kompleks Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Jateng, Semarang, Sabtu 22 Agustus 2026.
Baca juga: Fun Run HUT ke-81 Jateng, Langkah Awal Bangkitkan Wisata Maerokoco Semarang
Acara tersebut juga bakal dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, para rektor perguruan tinggi, pimpinan ormas Islam tingkat provinsi, serta tokoh masyarakat setempat.
Setelah pengukuhan, MUI Jateng akan segera menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) untuk merumuskan dan merealisasikan amanat Musda XI yang telah digelar awal Juni lalu di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Arah program kerja lima tahun ke depan akan berfokus pada dua peran utama MUI, yaitu shodiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khodimul ummah (pelayan umat). Sebagai langkah konkret, MUI Jateng juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah mitra strategis di sela-sela acara pengukuhan.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jateng, Dr KH M Syaifudin MA, menjelaskan mekanisme pengukuhan. Prosesi diawali dengan pengukuhan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Harian oleh Ketua Umum MUI Pusat.
Selanjutnya, Ketua Umum MUI Jateng akan mengukuhkan jajaran pimpinan dan anggota dari 12 komisi.
Komisi-komisi tersebut meliputi:
Komisi Fatwa
Komisi Ukhuwah Islamiyah
Komisi Dakwah
Komisi Pendidikan, Pesantren, dan Kaderisasi Ulama
Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan
Komisi Hukum dan HAM
Komisi Ekonomi Syariah
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga
Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi
Komisi Seni, Budaya, dan Peradaban Islam
Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Komisi Kerukunan Antar-Umat Beragama
(Aji)
