Helo Indonesia

Kapolres Bima Dipecat, Terlibat Pidana Narkoba dan Penyimpangan Seksual

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026 20:30
    Bagikan  
Dipecat
Aris Mohpian Pumuka

Dipecat - Kapolres Bima dipecat karena kasus narkoba dan penyimpangan seksual.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -Setelah ditahan Kadiv Propam Polri dan diperiksa maraton sejak beberapa hari lalu, Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya dipecat dengan tidak hormat.

Mantan Kapolres Bima ini dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), atas kasus penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual. Polri memastikan putusan itu menjadi komitmen dalam menindak anggota yang melakukan perbuatan tercela.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Kamis (19/2026) di Jakarta.

Hal tersebut diungkap Brigjen Trunoyudo, usai hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Bersihkan Sampah di pantai Kepulauan Seribu

Truno mengatakan Polri segera melakukan tindakan pencegahan deteksi, jika menemukan adanya indikasi keterlibatan anggota yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Korps Bhayangkara, terlebih terlibat dalam kasus narkotika.

"Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," ujar Trunoyudo.

Dia katakan, maka pihaknya berkomitmen bersama Polda NTB untuk terus melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini.

Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik hari ini. Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

Baca juga: Admin Kanal YouTube Milik Komedian Pandji Diperiksa Polisi

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo membaca putusan sidang etik.

AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum. Sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.