Helo Indonesia

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 12 Orang Ditangkap

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026 11:27
    Bagikan  
Perdagangan Bayi
HELO INDONESIA

Perdagangan Bayi - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi di tingkat nasional.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polisi membongkar jaringan perdagangan bayi, sebanyak 12 tersangka ditangkap dan 12 bayi berhasil diselamatkan dari cengkeraman bisnis ilegal tersebut.

"Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjahat yang terindikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) tersebut," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Kamis (26/2/2026) di Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, katanya, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 7 (tujuh) bayi korban.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pada Rabu kemarin (25/2), mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi sebelumnya yang terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

Baca juga: Advokat Laporkan Kode Etik Oknum Polsek Kemiling Ke Propam Mabes Polri

“Melibatkan tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung Syaifuddin.

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga. Sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polri.

“Tujuh bayi yang berhasil kami selamatkan, bukanlah jumlah kecil. Karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2024. Sindikat tersebut menjual bayi ke berbagai pelosok daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

Baca juga: Silaturahmi Polda Metro Jaya, Mampu memberikan Sinergi Bersama Insan Pers

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung," kata Nurul Azizah.

Jaringan ini, kata, beroperasi di banyak wilayah. Mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan, dengan menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Lalu, bayi diperdagangkan dengan memalsukan  lalu dokumen kelahiran/identitas.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

Para tersangka, katanya, akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.