TANGERANG,HELOINDONESIA.COM -Beberapa hari setelah pemecatan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Kuncoro, polisi berhasil mencokok bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di Tanjung Balai, Sumatera Utara. yang berencana kabur ke negara Malaysia.
Seperti diberitakan, Ko Erwin memberi upeti kepada AKBP Didik sebesar Rp 2,8 miliar guna memuluskan pengedaran narkoba jenis sabu di Kota Bima, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tersangka Ko Erwin, sempat hendak kabur ke Malaysia saat ditangkap anggota tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri," kata Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan, pada Jumat (27/2/2026), di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang,
Dia katakan, Ko Erwin telah ditangkap sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB, di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex, Ada Manipulasi Laporan Keuangan
“Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan penyebarangan, menggunakan kapal diduga akan buron menuju ke Malaysia," ujar Kevin.
Dia katakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian. “Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama berinisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua berinisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” kata Kevin.
Baca juga: Polres Mesuji Bersama Forkopimda Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan buronan Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
Sebelumnya, Ko Erwin telah ditetapkan sebagai buronan polisi, dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
