Helo Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa PT LEB, PH Seret Nama Paman dan Mertua Gubernur

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026 20:22
    Bagikan  
PT LEB
HELO LAMPUNG

PT LEB - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM —  Majelis Hakim PN Tanjungkarang menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) migas senilai Rp271 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.

Namun, dalam sidang lanjutan tersebut, salah satu terdakwa melalui penasihat hukumnya menyeret nama Anshori Djausal, paman Gubernur Lampung Mirza, serta Nuril Hakim, mertua Mirza, terkait penyertaan modal Rp10 miliar PT LEB. 

Anshori Djausal menyatakan dirinya dan Nuril Hakim telah lama mengundurkan diri dari PT LEB. Keduanya juga telah mengembalikan kelebihan gaji selama menjabat pada periode September 2019 hingga Juni 2020.

Alasan pengunduran diri tersebut, menurut Anshori, karena merasa tidak nyaman, meski ia tidak memerinci lebih jauh. Anshori mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama, sementara Nuril Hakim mundur dari posisi Direktur Komersial PT LEB, efektif per 21 Juli 2020.

Selanjutnya, melalui Keputusan Dewan Komisaris PT LEB Nomor 02/LEB-KU/SKPn/VII/2020 tertanggal 22 Juli 2020, kewenangan Direktur Utama didelegasikan sementara kepada Direktur Umum PT LEB.

Selain Anshori dan Nuril, Lutfi Virliansyah juga mengundurkan diri dari jabatan General Manager Administrasi dan Keuangan PT LEB pada 22 Juli 2020.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/2/2026), penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, meminta agar Anshori Djausal dan Nuril Hakim dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Budi Kurniawan diketahui menjabat Direktur Operasional PT LEB saat kakak iparnya, Arinal Djunaidi, masih menjabat Gubernur Lampung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa dan menyita aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar. 

Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar beralasan, pada masa kepemimpinan Anshori dan Nuril, terdapat penyertaan modal PT LEB sebesar Rp10 miliar.

Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan keduanya pada sidang pembuktian yang dijadwalkan Rabu (4/3/2026). Jika tidak dihadirkan, mereka menilai ada fakta yang ditutup-tutupi dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam putusan sela, Majelis Hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi menolak eksepsi tiga terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Majelis Hakim menilai eksepsi para terdakwa tidak beralasan hukum karena unsur formil dan materiil dakwaan telah terpenuhi dan tidak cukup kuat untuk menggugurkan unsur pidana.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Rabu (4/3/2026). Ketiga penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan sela tersebut. (HBM)