Helo Indonesia

Dokter Richard Lee Ditahan, Karena Hambat Penyidikan Pelanggaran Konsumen

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026 14:33
    Bagikan  
Ditahan
HELO INDONESIA

Ditahan - Dokter Richard Lee ditahan polisi karena dianggap menghambat penyidikan.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Karena dianggap menghambat penyidikan dan mangkir dari panggilan polisi, dokter Richard Lee (DRL) tersangka pelanggaran perlindungan konsumen, ditahan di Polda Metro Jaya. 

"DRL tengah dirundung kasus pelanggaran perlindungan konsumen, tapi lebih memilih melakukan live TikTok ketimbang memenuhi panggilan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, pada Sabtu (7/3/2026) di Jakarta.

Menurut Budi, alasan tersangka tak memenuhi panggilan karena melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya. Richard Lee akhirnya ditahan polisi pada Jumat kemaren (6/3). 

DRL, katanya, ditahan karena dua alasan. Pertaman, yang bersangkutan dinilai menghambat penyidikan, karena tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Baca juga: Warga Parung Menangkap Maling Motor, Satu Pelaku Buron Jadi Buruan Polisi

Alasan kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Penahan DRL dilakukan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan, sebelum ditahan dilakukan pengecekan kesehatan terhadap DRL oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ujarnya.