Helo Indonesia

Ambruk, Evaluasi dan Audit Pengerjaan Trotoar Rp21,7 M Wayhalim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 40 menit lalu
    Bagikan  
PROYEK
HELO LAMPUNG

PROYEK - Ginta dan Agrobin (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Focus Group Discussion (FGD) Heloindonesia.com menilai harus dievaluasi ambruknya sekitar lima meter pembuatan trotoar di Jl. Sultan Agung, Wayhalim, Kota Ba#$ndarlampung. Dinilai, ada dugaan persoalan material pengerjaan dan kurangnya pengawasan.

Proyek revitalisasi trotoar bernilai Rp21.771.530.000 dari APBD TA 2026 Kota Bandarlampung yang dikerjakan PT Asmi Hidayat dan konsultan CV Tri Paica Artha memiliki panjang 3.000 meter dari kawasan PKOR Wayhalim hingga Jalan Sultan Agung jebol di depan Fave Hotel.

Menurut dua pengamat, Hindari Ginta Wiryasenjaya dan Ali Lambar, Senin (31/8/2026), ambruknya pengerjaan trotoar itu akibat kesalahan teknis, soal profesionalitas. "Ambruknya bisa dimaklumi jika akibat alam, force meyer," kata Ginta.

Bisa jadi, kata dia, kayu penahannya tak kuat, apakah lapik atau dijarangin jaraknya untuk penghematan. Bekisting diduga menggunakan bahan bekas dengan pengalaman minim di lokasi padat lalu lintas. 

undefined

Selain itu, dari penelusuran lapangan menggunakan jangka sorong, material wiremesh berkisar 7,2-7,4 mm. Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya 10 mm.

Dilanjutkan Ginta, tenaga ahlinya juga harus dievaluasi. "Berdasarkan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 70), setiap tenaga kontruksi yang bekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. "Jika terbukti tak kompeten, cabut serifikatnya," katanya.

Ali Lambar melihat ada keteledoran atau mungkin tak profesionalitasnya pengawas pekerjaan. Dia yakin jika dari awal desinnya tak benar sangat mungkin tak setujui PPK. "Kecuali PPK-nya juga diduga ikut blenyon," katanya.

Baca juga: Ambruk, Trotoar Rp21 M oleh PT Asmi Hidayat di Jl Sultan Agung Bandarlampung

Sebelumnya, LSM Pro Rakyat mengatakan distop dulu kelanjutan pekerjaan agar lebih dulu diperiksa secara teknis dan diaudit total pelaksanaannya. "Periksa material, volume, dan spesifikasi yang dikerjakan apakah sesuai RAB," ujar Ketum LSM Pro Rakyat, Agrobin AM didampingi Sekum Johan Alamsyah.

Menurut mereka, Dinas PUPR Kota Bandarlampung harus memberikan penjelasan bagaimana pengawasan dilakukan sejak awal pelaksanaan. Agrobin dan Johan meminta agar ada transparansi. Kejaksaan dan kepolisian harus ikut memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai RAB. (HBM)