LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Banding divonis delapan tahun penjara oleh hakim PN Tanjungkarang, mantan bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (43) dari 8 tahun ditambah lima tahun jadi 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang secara online atau pada Senin (31/8/2026).
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21, 6 miliar uang pengganti atas korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Rabu 22 Juli 2026, PN Tanjungkarang lalu memvonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21, 6 miliar uang pengganti atau jika hartanya tak cukup akan ditambah kurungan 4 tahun penjara.
Majelis Hakim yang memutuskan adalah Cakra Alam, S.H., M.H., Dr. Mahfudin, S.H., M.H., Ratmoho, S.H., M.H., Brierly Napitupulu, S.H., M.H., dan Gustina Aryani, S.H., M.H. Dendi Ramadhona dan JPU Kejati Lampung sama-sama banding ke Pengadilan Tingi Tanjungkarang pada Selasa (28/7/2026).

Selain Dendi, Kejati Lampung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril.
Alasan Dendi banding, menurut kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, proses persidangan dan pembuktian belum sesuai KUHAP. Pihaknya mengaku keberatan atas keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran
Keterangan satu orang saksi, Zainal Fikri, Kadis PUPR Pesawaran, Ricky seharusnya tidak menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Dendi deminmempertahankan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Pihaknya sempat berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara, termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.
Dendi Ramadhona, bupati Pesawaran periode 2016 – 2025 divonis delapan tahun penjara kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Hajim)
