JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Sejumlah atlet panjat tebing Pelatnas, melaporkan pelatihnya, berinisial HB, yang mencabuli dan menggauli mereka ke Bareskrim Polri.
"Kekerasaan seksual tersebut diduga dilakukan HB dengan memanfaatkan dirinya sebagai kepala pelatih (head coach), terhadap sejumlah atlet putri," kata Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.
Dia katakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Modus operandi pelaku, katanya, diduga dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri.
Baca juga: Polda-TNI Amankan 24 Penambang Ilegal dan Eskavator
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Brigjen Nurul Azizah.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi selama empat tahun, sejak tahun 2021 hingga 2025. Terutama dilakukan di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara.
"Juga, sempat dilakukan tersangka di beberapa negara di luar negeri, saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ucapnya.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD, selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
Sementara itu, pihak pelaku HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas, saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dia katakan, penyelidikan awal sudah dilakukan pada 6 Maret lalu dengan memeriksa SD dan satu atlet lainnya yang berinisial PJ.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban juga sudah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati
Menurut Nurul Azizah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak mendampingi para korban, karena mereka telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Sejauh ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.
Selain itu, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dan para terlapor.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga, apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
