JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Spesialis perakit Senpi (senjata api) ilegal, berinisial TS alias Ki Bedil, yang sudah lama berkiprah selama 20 tahun di Jawa Barat, ditangkap polisi.
"Selama masa tersebut, Ki Bedil kerap mendapat order dari pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar," kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, pada Minggu (12/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat Senpi ilegal berjenis revolver atau pistol. Penangkapannya bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.
"Saat itu, petugas mengamankan tersangka berinisial AS di Kedai Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar. Ia diduga berperan sebagai broker atau perantara senpi ilegal yang dibikin Ki Bedil," ujarnya.
Baca juga: Mengejawantahkan Hukum untuk Tingkatkan Efisiensi Energi di Indonesia
Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Kemudian anggota bergerak ke kediaman AS di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi, antara lain peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan mata bor.
Tim kedua menuju Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana polisi mengamankan Ki Bedil. Dengan BB berupa empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
