Helo Indonesia

Polres Mesuji Gulung Penimbunan Solar Subsidi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 13 April 2026 20:42
    Bagikan  
BBM ILEGAL
HELO LAMPUNG

BBM ILEGAL - Konferensi pers Polres Mesuji terkait penyegelan gudang penampungan BBM subsidi (Foto Humas Polres Mesuji)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polres Mesuji mengikuti jejak Polda Lampung menggulung gudang penimbunan dan pengolahan solar subsidi milik S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 1 mobil truk Mitsubishi Colt Diesel, 1 mobil pikap Isuzu Traga, 90 drigen kapasitas 35 liter berisi solar total 2.970 liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 liter, 40 drigen yang berisikan solar subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter, dan 1 timbangan elektrik.

undefined

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus

Polisi juga memeriksa tujuh tersangka yang melangsir BBM subsidi dari SPBU, kata Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus pada jumpa pers di Mapolres Mesuji, Sabtu (11/04/26)

Menurut kapolres, gudang penimbunan solar subsidi tersebut milik tersangka S. Dia menimbunnya atas perintah G yang akan membeli solar yang terkumpul seharga  Rp 8.500/liter.

"Saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi polisi masih terus melakukan pengejaran," tandas Muhammad Firdaus.

undefined

Barang bukti yang telah diamankan Polres Waykanan (Foto Humas Polres Mesuji) 

Para tersangka melakukan praktek ilegal itu sejak empat bulan lalu dengan total kerugian negara sebesar Rp612 juta.

Tersangka S akan dijerat Pasal UU RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 miliar (Zen Sunarto)