LAMPUNG, HELOINDONESIS.COM ----- Sidang pembuktian kasus Sistem Penyediaan Air Mimum (SPAM) Kabupaten Pesawaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesawaran Adhytia Hidayat. Dalam kesaksiannya, Ia kembali menegaskan bahwa perpindahan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran merupakan amanah konstitusi dan telah sesuai regulasi.
Saat dicecar JPU pada sidang terkait perpindahan itu, Adhytia menegaskan sejak tahun 2021 sebelum proyek SPAM dijalankan, regulasi itu telah ada dan berlaku.
"Tahun 2021 ada perubahan nomenklatur, Permendagri No. 90 tahun 2019 itu membuat Pemerintah Daerah wajib memindahkan hal tersebut," kata Adhytia, Selasa (21/4/2026).
Adhytia juga menjelaskan, sebelum tahun anggaran proyek berjalan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait besaran proyek SPAM itu.
Diketahui, pada sidang kali ini JPU menghadirkan 10 saksi dari PUPR, Pokja ULP dan Bapedda terkait perencanaan dan usulan proyek SPAM itu. (Rama)
