LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masyarakat Lampung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan persoalan kelebihan puluhan hektare lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pabrik gula PT Sugar Group Companies (SGC) milik Gunawan Yusuf-Purwanti Lee.
Sudah lama, masyarakat menyoal dugaan kelebihan lahan dan tumpang tindihnya denga lahan marga. Kasus ini jadi pekerjaan rumah (PR) bagi negara yang berlarut-larut. Aliansi Triga Lampung juga sudah berulang kali menyuarakan via "parlemen jalanan".

Ratusan massa Aliansi Triga Lampung turun ke Jakarta! Desak Kejagung RI ambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang dinilai mandek.
Triga Lampung yang terdiri dari Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih persoalan besar yang diprotes rakyat puluhan tahun agar tuntas.
Mereka untuk kesekian lagi aksi menuntut keadilan ke Jakarta. Terakhir, ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/04/2026).
Aliansi Triga Lampung mengungkapkan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kami meminta Kejagung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan," ujar Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in saat orasi di depan Kejagung RI.
Aliansi Triga Lampung juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah.
Sepanjang aksi, massa membawa berbagai atribut dan menyuarakan tuntutan secara lantang di bawah pengawalan aparat kepolisian. Seruan agar kasus-kasus besar di Lampung diambil alih Kejaksaan Agung menjadi pesan utama yang terus digaungkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa
Persoalan lama yang tak kunjung benar-benar usai ini: dugaan kelebihan penguasaan lahan dan praktik yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perkebunan dan Kehutanan (TPPH).
Isu ini bukan barang baru. Ia berulang kali mencuat, tenggelam, lalu muncul kembali seiring desakan masyarakat, aktivis agraria, hingga sorotan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah ini.
Jejak Luasan yang Dipertanyakan
Pusat persoalan bermula dari dugaan bahwa areal yang dikelola kelompok usaha raksasa Sugar Group Companies melampaui batas legal yang diberikan negara melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).
Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksesuaian antara:
Luas lahan dalam dokumen perizinan, dan luas riil penguasaan di lapangan.
Tak hanya itu, indikasi tumpang tindih dengan lahan masyarakat juga menjadi sumber konflik laten yang terus membara. Di beberapa titik, warga mengklaim lahan yang mereka garap turun-temurun masuk dalam konsesi perusahaan.
“Ini bukan sekadar soal angka hektare, tapi soal hak hidup,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dari Administratif ke Dugaan Pidana.
Persoalan menjadi lebih serius ketika dugaan pelanggaran tidak lagi berhenti pada aspek administratif. Sejumlah laporan mengarah pada potensi pelanggaran yang masuk kategori TPPH.
Indikasinya antara lain:
Pengelolaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Perluasan areal perkebunan yang melampaui batas konsesi resmi.
Dugaan pengabaian kewajiban lingkungan.
Jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang kehutanan maupun perkebunan, yang ancamannya tidak ringan.
Negara di Persimpangan
Penanganan kasus ini memperlihatkan wajah klasik konflik agraria di Indonesia: rumit, berlapis, dan kerap berjalan lambat. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan penuh dalam: Menetapkan dan mengawasi HGU, menindak pelanggaran kawasan hutan, menjamin keadilan distribusi lahan.
Namun di sisi lain, proses verifikasi kerap terkendala: Perbedaan data peta dan dokumen historis, tumpang tindih regulasi, hingga tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, penyelesaian berjalan di tempat, sementara konflik di akar rumput terus berdenyut.
Warga di Garis Depan
Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan sekadar isu hukum atau kebijakan. Ia adalah realitas sehari-hari. Sebagian warga mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Sebagian lainnya hidup dalam ketidakpastian, di antara batas-batas yang tak pernah benar-benar jelas. Ketegangan pun tak jarang muncul, meski jarang terekspos secara luas.
Menunggu Keberanian Penegakan Hukum
Kasus dugaan kelebihan lahan dan TPPH ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi agraria. Publik menunggu langkah tegas: Audit menyeluruh terhadap izin dan penguasaan lahan,
Transparansi data konsesi,
Hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Tanpa itu, hamparan tebu yang luas akan terus menyimpan tanda tanya—tentang siapa yang berhak, siapa yang dilindungi, dan sejauh mana negara benar-benar hadir. (HBM)
