Helo Indonesia

Banding, Hakim Vonis 3,6 Tahun Pemuda Bersetubuh dengan Pacar

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 34 menit lalu
    Bagikan  
VONIS
HELO LAMPUNG

VONIS - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Seorang pemuda setelah babak belur dianiaya seorang oknum aparat kepolisian dihajar lagi dengan palu hakim PN Tanjungkarang selama 3,6 tahun penjara pada Selasa (21/4/2026).

Para penasehat hukum sang pemuda yang membela secara sukarela (probono) menyatakan banding. Mereka menilai tak adil vonis yang dijatuhkan majelis hakim mengingat orangtua sang wanita sudah memafkan dan mencabut laporan ke kepolisian.

Diduga, saat penangkapan, sang pemuda dijebak orangtua pacarnya dengan seolah-olah sang kekasih ngajak ketemu. Baru sampai, dirinya ditangkap dan dihajar hingga babak belum oleh oknum Binmas Polsek Tanjungkarang Barat.

Setelah orangtua wanita menyebut nominal rupiah dengan alasan buat biaya pemindahan puterinya dari SMK ke pesantren. Setelah diserahkan separuh, orangtua pacarnya menyatakan secara tertulis telah damai.

Namun, karena tak dipindahkan dan kasus lanjut, orangtua sang pria memenah pelunasannya. Syamsul Arifin dan timnya -- Bukhori Aidi, Muchzan Zain, dan Tuti -- sedang mempelajari kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini.

Ironisnya lagi, meski telah damai, kasus ini ternyata terus bergulir ke meja hijau. Ibu kandung sang wanita memaafkan dan mencabut pengaduannya yang dengan suka rela hadir sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) buat sang pemuda.

“Saya sudah memaafkannya. Oleh karena itu, saya mohon majelis hakim dapat membebaskan terdakwa atau menjatuhkan hukuman paling ringan,” tutur ibu pacarnya sambil menangis saat sidang.

Setelah memberikan kesaksiannya, sang pemuda mencium tangan calon mertuanya seraya menangis meminta maaf. Dia pun menyatakan kesiapannya menikahi kekasihnya.

Namun, JPU Eka Septiana Sari, SH tetap menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan vonis 3,6 tahun oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang No.88/Pid.Sus/2026/PN.Tanjungkarang. "Kami mengajukan banding ke Bid Propam Polda Lampung agar," pungkas Syamsul Arifin. (HBM)