LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Seorang pemuda setelah babak belur dianiaya seorang oknum aparat kepolisian dihajar lagi dengan palu hakim PN Tanjungkarang selama 3,6 tahun penjara pada Selasa (21/4/2026).
Para penasehat hukum sang pemuda yang membela secara sukarela (probono) menyatakan banding. Mereka menilai tak adil vonis yang dijatuhkan majelis hakim mengingat orangtua sang wanita sudah memafkan dan mencabut laporan ke kepolisian.
Diduga, saat penangkapan, sang pemuda dijebak orangtua pacarnya dengan seolah-olah sang kekasih ngajak ketemu. Baru sampai, dirinya ditangkap dan dihajar hingga babak belur oleh oknum Binmas Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah orangtua wanita menyebut nominal rupiah dengan alasan buat biaya pemindahan puterinya dari SMK ke pesantren, orangtua sang pemuda menyerahkan separuhnya dan komitmennya tertuang dalam hitam di atas putih.
Walau putrinya tak dipindahkan ke pesantren dan sang pemuda ditahan, pihak wanita menanggih janji sisanya. Demikian pula polisi yang menganiaya sang pemuda ikut menangih janji separuh lagi dengan alasan sudah damai.
Sang pria dan keluarganya mengaku sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah jual sepeda motor, anak masuk penjara, pihak wanita masih mengejar sisa uang. Syamsul Arifin dan timnya -- Bukhori Aidi, Muchzan Zain, dan Tuti -- akan melaporkan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini.
Padahal, Ibu kandung sang wanita memaafkan dan mencabut pengaduannya yang dengan suka rela hadir sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) buat sang pemuda.
“Saya sudah memaafkannya. Oleh karena itu, saya mohon majelis hakim dapat membebaskan terdakwa atau menjatuhkan hukuman paling ringan,” tutur ibu pacarnya sambil menangis saat sidang.
Setelah memberikan kesaksiannya, sang pemuda mencium tangan calon mertuanya seraya menangis meminta maaf. Dia pun menyatakan kesiapannya menikahi kekasihnya.
Namun, JPU Eka Septiana Sari, SH tetap menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan vonis 3,6 tahun oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang No.88/Pid. Sus/2026/ PN. Tanjungkarang. "Kami mengajukan banding ke Kejati Lampung," pungkas Syamsul Arifin. (HBM)
