Helo Indonesia

Tanda-Tanda Arinal Djunaidi Bakal Ditahan Kejati Lampung Malam Ini

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 42 menit lalu
    Bagikan  
LEB
HELO LAMPUNG

LEB - Mobil tahanan telah stand by sejak pukul 17.00 WIB di Kejati Lampung (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tanda-tanda Mantan Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi bakal ditahan semakin menguat setelah dirinya hadir memenuhi panggilan ketiga tahap kedua Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).

Indikasinya antara lain mobil tahanan sudah standby sejak sore, mobil dan polisi militer (PM) telah siaga, dan saat berita ini ditulis sedang dalam pemeriksaan kesehatan. Gubernur periode 2019-2024 ini masih diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Di halaman Kejati Lampung, puluhan wartawan telah pula standby menunggu pemeriksaan Arinal Djunaidi. Dia sudah dua kali mangkir panggilan pada 21 April hingga jadwal berikutnya 24 April 2026.

undefined

Arinal Djunaidi saat tiba di Kejati Lampung

Panggilan ketiga, dia datang pada pukul 10.00 WIB dengan safari hitam. Hingga pukul 19.20 WIB, dirinya belum keluar dari Kejati Lampung. Menurut Kejati Danang Suryo Wibowo, pemanggilannya untuk membuat perkara jadi terang.

Arinal dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah mengantarkan tiga tersangka ke meja hijau, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

undefined

Mobil tahanan tiba pukul 17.00 WIB

Senin ( 22/9/2025), tiga pengelolaan PT LEB -- Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Heryadadi, dan Direktur Operasional Budi kurniawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Juli 2025.

Tiga bulan kemudian, Arinal Djunaidi pertama kali diperiksa Kejati Lampung selama 12 jam terkait dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau Rp271 miliaran dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin (15/9/2025).

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah dan menyita semua asetnya dari rumah pribadinya di Jl. Sultan Agung No: 50 atau pertigaan Wayhalim, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil kembali Arinal Djunaidi. Pidsus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi. Langkah itu dipertimbangkan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik telah menyita beberapa barang berharga dari Arinal senilai Rp38.588.545.675 yang terdiri dari:
1. Tujuh mobil senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.

KRONOLOGIS KASUS LEB

2018–2019: Pemprov Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT LEB untuk menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.

2019–2021: PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar). Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.

2022–2023: Laporan masyarakat masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal dilakukan, kantor PT LEB dan rumah pengurus digeledah, ditemukan aset Rp30 miliar.

Pertengahan 2024: Penyitaan bertambah, total mencapai Rp84 miliar. Nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana.

September 2025: Kejati menggeledah rumah Arinal, menyita aset Rp38,5 miliar. Total sitaan menjadi Rp122 miliar, masih menyisakan Rp149 miliar yang hilang.

4–5 September 2025: Arinal diperiksa maraton, penyidikan melebar ke mantan komisaris dan direksi PT LEB.

Akhir September 2025 (proyeksi): Kejati diperkirakan menetapkan tersangka, dengan nama Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo, dan jajaran direksi lama masuk radar utama. (Hajim)