JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah menemui jalan buntu (deadlock) dan tak ada perdamaian, sidang gugatan Kadin Jawa Barat (Jabar) terhadap Kadin Indonesia Anindya Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Eman Sulaiman kemudian mempersilahkan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, membacakan gugatannya.
"Inti gugatan tetap sama. Kami meminta Kadin Indonesia membatalkan Almer Faiq Rusdy yang telah dilantik menjadi Ketua Kadin Jabar," kata pengacara Roy Sianipar usai sidang kepada wartawan, pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, juga Kadinda Kabupaten Garut dan Kadinda Indramayu sebagai penggugat meminta Muprov (Musyawarah Provinsi) ulang.
Baca juga: DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025
Persidangan pertama tak berlangsung lama. Setelah membacakan isi gugatan, hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 2 (dua) pekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada tergugat mempersiapkan jawaban.
"Sebelum sidang ditutup, saya berharap perdamaian masih bisa terjadi di antara dua kubu yang bersengketa," ujar hakim Eman. Sebelumnya, majelis hakim sempat mempertanyakan ketidak-kehadiran para tergugat selama persidangan.
Salah satu kuasa hukum tergugat menjelaskan, bahwa Erwin Aksa sebagai Wakil Ketua Kadin Indonesia pernah hadir sekali. Setelah itu tak, pernah lagi terlihat batang hidungnya di persidangan.
Seperti diketahui, setelah terjadinya dualisme kepemimpinan Ketua Kadir Jabar. Ketua Kadin Jawa Barat Nizar Sungkar bersama Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, menggugat Anindya Bakrie karena hanya melantik Almer Faiq Rusdy yang dianggap sah secara deifinitif sebagai Ketua Kadin Jabar.
Baca juga: LAKH PWI Lampung Tegas Kawal Wartawan Korban Pengancaman Pejabat
Selain Anindya Bakrie, tergugat lainnya adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusdy.
Mediasi yang digelar selama 2 (dua bulan) tidak menghasilkan perdamaian. “Keinginan kami untuk menghadirkan Anindya, tidak digubris,” ucap Roy.
Melihat gelagat seperti ini, Roy memutuskan membatalkan mediasi. “Mediasi saya batalkan karena Anindya tidak memiliki i’tikad baik, dalam menyelesaikan kemelut di tubuh Kadin Jabar,” katanya.
Menurut pengacara Roy Sianipar, pihaknya siap tarung di pengadilan karena tak tercapai perdamain.
Baca juga: Video Viral Menu MBG Berujung Suspensi, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Musyawarah
Gugatannya tetap sama, katanya. meminta Kadin Indonesia melakukan musyawarah ulang agar Ketua yang dihasilkan sesuai dengan AD/ART.
Dalam mediasi awal beberapa waktu lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.
Sedangkan dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ujar Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar, lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Padahal, katanya, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar.
Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan kepada Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang terigister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
