LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPO tersangka curamor dan penodongan diciduk sehat dan pasrah dari rumahnya di Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Esoknya, aparat kepolisian mengembalikan tersangka sudah menjadi mayat kepada istri yang baru dinikahi 23 hari.
Alasan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, tersangka buron curamor dan penodongan pakai senpi rakitan melakukan perlawanan, melukai petugas, serta berusaha melarikan diri.

Aparat kepolisian juga mengantarkan sembako untuk keluarga DPO (Foto Warga)
Menurut Gigih, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian. Petugas telah melakukan himbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan.
Namun, semua itu tak dihiraukan tersangka sehingga kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, kata Gigih. Selain itu, menurutanya, tersangka pengguna aktif narkotika yang diduga jadi penyebab agresifitasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksi, jaringan curamornya, termasuk senpi untuk menodongkannya ke petugas kepolisian.

Jenazah Tewas dengan tujuh luka tembak dan sejumlah tulang patah
Nyawa vs Sembako
Kasubdit III Jatanras, AKBP Ujang Supriyanto dan jajaran kepolisian datang ke rumah duka. Dalam kunjungan itu, aparat kepolisian membawa sembako seperti beras, telur, dan bahan kebutuhan pokok lainnya.
Istri dan masyarakat sekitar rumah korban menilai bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa keluarga korban. Tokoh masyarakat Jabung di Rantau, Angga Rensa H, menyampaikan kritik bahwa bantuan sembako tidak mencerminkan empati yang layak atas hilangnya nyawa seseorang.
Perwakilan tokoh masyarakat Jabung di perantauan berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna meminta pendalaman lebih lanjut. Warga mendesak adanya evaluasi terhadap pimpinan di Polda Lampung.
Tembak di Tempat
Pertengahan Mei lalu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, telah mengeluarkan perintah "tembak di tempat" bagi pelaku begal dan kejahatan jalanan (curanmor) yang membahayakan keselamatan warga dan petugas di wilayah hukum Polda Lampung.
Instruksi tegas ini merupakan respons atas maraknya aksi kriminalitas serta gugurnya anggota polisi, Bripka (Anumerta) Arya Supena, saat menggagalkan pencurian motor di Bandarlampung.
Kebijakan ini menuai perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai respons tegas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di sisi lain, perintah ini mendapat kecaman dari sejumlah pegiat HAM).
Salah satunya, Amnesty International Indonesia dan YLBHI, yang menyoroti potensi pelanggaran hukum (extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum) serta hak atas proses peradilan yang adil. (HBM)
