JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Adu mulut sengit dengan nada tinggi meledak antara kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan saksi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Refly Harus dengan intonasi tinggi protes JPU memotong pertanyaannya kepada Jokowi. JPU juga dengan nada tinggi minta Refly Harun dikeluarkan dari sidang kesaksian Jokowi soal tuduhan ijazah Palsu.
Akibat debat keras tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akhirnya menskors jalannya persidangan setelah mengingatkan kedua pihak agar tak pakai telunjuk dan bersuara keras dalam sidang sebelum dilanjutkan kembali.
Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazahnya, Hakim Nanti yang Tentukan Asli Tidaknya
Pemicu ketegangan bermula saat Refly Harun bertanya kepada Jokowi mengenai pernyataan Roy Suryo mana yang dinilai telah menyerang nama baik atau memfitnahnya terkait ijazah. Jokowi menjawab bahwa pertanyaan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan sebelumnya ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim kemudian mengonfirmasi dan meminta Refly untuk tidak mengulang pertanyaan yang sudah diajukan. Namun, jaksa ikut menginterupsi untuk mengajukan keberatan.
Refly jengkel dan dengan nada tinggi meminta jaksa agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan saksi. Jaksa kemudian memprotes keras dan meminta Refly berbicara melalui majelis hakim serta tidak menggunakan nada tinggi.
Baca juga: Jokowi Perlihatkan Ijazah UGM, Roy Surya Malah Makin Yakin Palsu
Refly yang tersulut emosi langsung menyahut dengan suara tinggi ke arah hakim, "Yang Mulia, kami sudah sopan untuk tidak memotong. Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau!" sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.
Sidang kemudian diskors melihat situasi yang makin memanas, Hakim Ketua Christina Endarwati langsung mengetok palu untuk menskors sidang dan meminta kedua belah pihak menurunkan nada bicara agar suasana kembali kondusif.
Kasus ini bermula dari sangkaan Roy Suryo dan Tifauziah atau dr Tifa yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik. Jokowi hadir sebagai saksi dan membawa dan memperlihatkan dokumen ijazah aslinya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi (UGM).
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DBS)
