JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi akhirnya menetapkan dua bos pabrik pembuat gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH dan JH.
"Saat ini kedua pelaku memenuhi panggilan kedua, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Rabu (22/7/2026) di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dia katakan, dari hasil interogasi diketahui PT SSS dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Mereka selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM, terkait produksi serta penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Baca juga: Kajati dan Wakajati Lampung Diganti, Danang Promosikan ke Kejagung
"Tersangka pernah menggunakan influencer berinisial AM, dalam mempromosikan produknya dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Yang berakibat kelumpuhan temporer," ujar Eko.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Sementara itu, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Dirpidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia.
Polisi mengamankan Hermansyah alias Ucok dan Yuyun sebagai kurir. Dari interogasi diketahui, bahwa Yuyun disuruh oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM, yang kini berstatus buron (DPO), untuk mengirimkan barang haram itu kepada Hermansyah.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung Gelontorkan Rp30 Miliar, Trotoar dan Drainase Jalan Protokol Dibangun Serentak
"Tersangka Yuyun awalnya direkrut oleh seseorang inisial P, yang berada di dalam lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," ucap Eko.
Polisi berhasil menyita sebanyak 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate yang didapat di kawasan Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru,
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
