JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menangkap 6 (enam) tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan), yang merampas tas seorang nasabah bank sebanyak Rp30 juta dan melukai korbannya.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan seluruh tersangka, dan sekarang tengah menjalani proses penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, pada Senin (10/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, 2 (dua) tersangka ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah 3 (tiga) beraksi dengan menggunakan pola serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran. Salah satu pelaku mengamati calon korban yang mengambil uang di bank, kemudian menyampaikan informasi kepada pelaku lain yang telah bersiaga. Korban selanjutnya diikuti hingga para tersangka menemukan lokasi yang dianggap memungkinkan untuk melakukan perampasan.
Baca juga: Melangkah Pulang ke Rumah Orangtua, Suami Tembak Hingga Tewas Istrinya
"Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ujar Kombes Iman.
Penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya
