Helo Indonesia

Sekali Gebrak, 5 Pejabat Lapas Cibinong Nonaktif, 52 Napi dan 54 Petugas Diperiksa

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 3 menit lalu
    Bagikan  
LAPAS CIBINONG
HELO LAMPUNG

LAPAS CIBINONG - Ilustrasi

BOGOR, HELOINDONESIA.COM -- Sekali gebrak, Fikri Yasin asal Kabupaten Lampung Timur dan rekan-rekannya dari Ombudsman RI sukses "membegal" lima pejabat Lapas Kelas II A Cibinong, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Para petinggi lapas tersebut "diparkir" alias dinonaktifkan Kemenimipas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu siang (26/9/2026), juga menyampaikan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan sejak Jumat (25/9/2026) dilanjut 54 pegawai lapas pada Sabtu (26/9/2026).

Baca juga: Fikri Yasin, Jejak Putra Lampung Timur Begal Fasilitas Sultan Lapas Cibinong

Mereka yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. 

Alasan mantan Kapolda Jawa Barat asal Kabupaten Lampung Timur itu, penonaktifkan kelima pejabat karena dinilainya paling bertanggungjawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman RI adanya fasilitas mewah yang dihuni narapidana tajir.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah:
1. Wisnu Hani Putranto — Kalapas Cibinong.
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
5. Kepala Urusan Umum, yang antara lain menangani barang milik negara dan fasilitas lapas.

BERSIH

Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto meninjau fasilitas mewah Lapas Cibinong, sejumlah fasilitas mewah telah raib.

AC yang sebelumnya terlihat terpasang disebut telah dicopot, sofa dan fasilitas yang menyerupai dapur mini juga tidak lagi tampak, pakaian dan sepatu yang sebelumnya berada di dalam lemari ludes, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga sudah tak ada lagi.

Ombudsman RI juga menemukan proyek pembangunan simulator golf. Selain itu, terdapat fasilitas gym yang telah berdiri di sekitar area kolam. Di bagian belakang, ada area parkir yang cukup luas dan ada dua mobil mewah. (L

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kawasan tersebut disebut sebagai area asimilasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas bagi pegawai.

Perbedaan keterangan inilah yang kini sedang didalami Kementerian Imipas. Menteri Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Investigasi dijanjikan selesai paling lambat sekitar satu pekan.
Kalapas Bantah Tak Kooperatif
Wisnu Hani Putranto sendiri membantah jajarannya tidak kooperatif ketika Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).

Ia menyatakan pengamanan lapas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, saat kejadian sejumlah petugas sedang menjalankan tugas di kawasan ketahanan pangan sehingga personel yang berjaga terbatas.

Kalapas juga membantah adanya pungutan liar yang disebut-sebut berkaitan dengan fasilitas khusus tersebut. Namun, bantahan itu belum menutup perkara. Pemerintah justru sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi bangunan, siapa penggunanya, serta apakah terdapat transaksi atau penyalahgunaan fasilitas.

Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto bahkan mengingatkan seluruh kepala lapas agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

DPR Ikut Turun Tangan
Kasus ini juga bergeser dari persoalan internal Lapas Cibinong menjadi perhatian parlemen. Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong pada Senin (28/9).

DPR menyatakan perlu mengklarifikasi perbedaan penjelasan mengenai bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga jalur pemeriksaan yang kini berjalan: Ombudsman dengan fungsi pengawasan pelayanan publik, Kementerian Imipas melalui investigasi internal, serta DPR melalui fungsi pengawasan.

Belum ada keterangan resmi yang menetapkan Kalapas Wisnu Hani Putranto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka atau pihak yang telah dijatuhi sanksi. Yang sudah terkonfirmasi adalah pemeriksaan terhadap tata kelola dan peruntukan fasilitas di Lapas Cibinong masih berlangsung.

Kalau yang Anda maksud “Kalapas dan empat orang lainnya” adalah sudah ada informasi terbaru bahwa lima pejabat/petugas diperiksa atau dicopot, saya bisa telusuri khusus nama dan status kelimanya agar berita ini bisa dibuat lebih tajam tanpa memasukkan informasi yang belum terverifikasi. (HBM)