LAMPUNG, LAMPUNG.COM -- Kepala Gudang Lini III Pupuk Indonesia (PI) Seputihjaya, Kabupaten Lampung Tengah, Riyan Karyadi, membenarkan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 ton yang diduga hendak diselewengkan adalah pupuk subsidi.
Polres Lampung Tengah telah mengamankan pupuk subsidi dan truk berplat nomor polisi BE 8320 GH yang mengangkutnya dari Gudang Lini III Seputihjaya menuju serah terima ke lini IV atau kios resmi di Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Polres Lamteng Gagalkan Upaya Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi
Namun, pupuk itu diduga diselewengkan untuk dibongkar di kios resmi milik Sugimin. Saat menuju ke kios tersebut, Polres Lampung Tengah mengamankannya saat melintas jalan Gunungsugih- Padangratu, Desa Komeringputih menuju Anak Tuha.
Truk tersebut merupakan ekspedisi PT Kurnia Abadi Jaya (KAJ), salah satu distributor pupuk Indonesia wilayah Lampung Tengah. "Benar itu angkutan resmi dan sudah terdaftar di Gudang Resmi Pupuk Indonesia," ujar Riyan Karyadi.

Dia mengaku hanya sebagai kepala gudang yang tugasnya mengatur pengawasan keluar masuk barang, yaitu pupuk subsidi pemerintah. "Kalau ada dugaan penyimpangan atau penyelewengan pupuk, bukan wewenang saya," katanya.
Riyan Karyadi mengaku baru tiga bulan bertugas di GPP Bandarjaya. Kini truk dan muatan pupuk bersama sopir dan pemilik pupuk sudah diamkan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Mapolres Lampung Tengah. (zen)
