Helo Indonesia

Rio Teguh: Safei yang Bebaskan 157 Ha Lahan YBIL, Rencana Bubar Akibat Krisis Moneter dan Reformasi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
YBIL
HELO LAMPUNG

YBIL - Saksi Mahkota: Ahmad Rio Teguh usai memberikan kesaksiannya.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- "Saksi mahkota", Bendahara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) Tahun 1994-1998, Ahmad Rio Teguh mengungkapkan bahwa Safei Sani Tjakra yang membebaskan 157 hektare lahan buat sirkuit, perumahan, dan wisata di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Kota Bandarlampung.

Kata Rio, Safei yang membayar semua ganti rugi pembebasan lahan buat sirkuit 40 ha dan 117 ha buat perumahan dan wisata tersebut sejak tahun 1994. Pada tahun 1998, semua rencana bubar akibat krisis moneter dan politik, ujarnya pada sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (2/11/2026).

undefined

Para kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 saat menunggu majelis hakim. 

Dia juga menjelaskan bahwa 40 ha sirkuit yang dimaksud bukan seperti Sirkuit Mandalika, tapi sirkuit tanah buat speed rally. "Safei sudah beberapa kali yang menyiapkan sirkuit hingga biaya penyelenggaraannya," ujar mantan ketua PWI Provinsi Lampung yang juga putra pendiri SKH Lampung Post.

Menurut Ahmad Rio Teguh, pengurus harian YBIL yang memverifikasi terkait ganti rugi tanam tumbuh kepada para penggarap tanah milik pemerintah (HGU) setelah keluar izin peruntukannya. Atas kebijakan Safei, warga yang memiliki rumah diberi lahan sertifikat seluas 200 meter2 di lahan 7 ha dari total 157 ha yang dibebaskan Safei.

Ketika ditunjukan peta dari pihak tergugat dua (T2) terkait lahan 40 ha untuk sirkuit dan 117 ha milik Safei di depan majelis hakim, Ahmad Rio Teguh membenarkan peta tersebut. Bahkan, kata dia, peta besarnya ada di sekretariat YBIL pada masa itu, Hotel Kartika sebelum pindah ke Kantor IMI Lampung di Gedung Saburai, Enggal.

Dia juga sempat menceritakan pada tahun 1994, ada dua rencana lokasi sirkuit, yakni di Sukarame dan Kemiling. Tommy Soeharto memilih Kemiling dengan alasan  lebih luas dan belum banyak diduduki warga. Namun, rencana tersebut kemudian bubar akibat krisis moneter dan politik. Usai sidang, Rio Teguh mengungkapkan kekagetannya ada kasus ini. "Sudah lama bubar rencana tersebut, kok muncul lagi," katanya. 

undefined

Saksi Ahli: Izin Lokasi Bukan Hak Kepemilikan

Sebelum Ahmad Rio Teguh, saksi ahli hukum agraria dan tanah dari Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. FX Sumarja, SH, MH yang diundang tergugat tiga (T3) memberikan penjelasan soal izin lokasi dan kepemilikan berdasarkan UU Agraria yang berlaku pada tahun 1994. Menurut dia, kedua hal tersebut berbeda. Izin lokasi tidak dapat dijadikan klaim kepemilikan lahan. Harus ada proses pemindahan atau pelepasan hak, katanya.

Izin lokasi juga atas batasnya, 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi bahkan bisa hingga tiga tahun jika pembebasan lahannya sudah berjalan separuh lebih. Setelah dibebaskan juga ada proses lanjutannya, yakni izin HGU atau hak pakai atas izin lokasi tersebut. Jika tak memenuhi tahapan, izin lokasi bisa dipindah ke pihak lain, katanya.

Hanya saja, karena penerima izin lokasi pertama telah mengeluarkan sejumlah uang buat pembebasannya, kedua pihak dapat merundingkannya. Untuk lahan YBIL, baru tahap izin lokasi. Dia juga menjelaskan jika sudah ada sertifikat di atas lahan tersebut lebih dari lima tahun prosesnya harus ke pengadilan lebih dulu untuk menyusuri warkah dan proses administrasinya sebelum dibatalkan BPN.

Rencana Gagal Akibat Force Majeure Mrisis Moneter

Pada sidang sebelummya, kuasa hukum tergugat 1 Syech Hud Ismail dan tergugat 2 Jonny Anwar, mengungkapkan tak berlanjutnya rencana YBIL. Kata dia, akibat force majeure krisis moneter tersebut, rupiah dari Rp2.400-2500 per USD (pertengahan 1997) tembus hingga Rp16 ribu-17 ribu per USD pada Juni-Januari 1998. Rekor terendahnya kisaran Rp16.800-17 ribu per USD.

Akhirnya dibuatlah kesepakatan dinotaris Erdy Muluk, SH pada tahun 1997, antara pihak pertama Safei mewakili PT Mandala Bhakti Sentosa dengan pihak yayasan, yang isinya antara lain pembagian lahan 40 hektare buat sirkuit yang dikuasai YBIL dan selebihnya hak Safei buat kawasan perumahan dan wisata.

Safei konsisten dengan kesepatakan tersebut hingga kini. Dia tak menyentuh lahan 40 hektare milik YBIL. Di lahannya, Syafei kemudian melepas lahannya 20 hektare untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.

Mainar Rusmala Dewi, SH kemudian menjelaskan serta menunjukan bukti-bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH bahwa yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare itu adalah uangnya Syafei Sani Tjakra, pemilik bekas King Supermarket.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10/2026), malah terungkap bahwa lahan 40 hektare diduga dijual oleh Aries setelah memeroleh dokumen pembayaran pembebasan lahan dari sekardus dari Doni. Keduanya para pendiri YBIL yang telah meninggal dunia.

YBIL Lewat perkara No.136/Pdt.G/2025/PN.Tjk menggugat tiga tergugat:

1. Syafei Sani Tjakra diwakili kuasa hukum dari Syech Hud Ismail, SH dan Rekan (Syech Hud Ismail, SH; M.Tohir, SH; M.Ilyas, SH; Suadi Romli, SH; Wanasiasa Lenade, SH).

2. PT Mandala Bhakti Sentosa dengan kuasa hukum dari Jonny Anwar, SH dan Rekan (Jonny Anwar, SH; Mainar Rusmala Dewi, SH; Krisna Mahesa Alkirana, SH).

3. PT Bumi Persada Langgeng dengan kuasa hukum Gunawan Raka and Partner (Gunawan Raka, SH, MH; Cici Haira Dewi, SH, MH; Ryan Randhan, SH, MH; Ni Putu Fanindya Pertiwi, SH; Arief Rachman, SH; Akiefa Nanda Erviana, SH; dan Ria Kurnia, SH). (HBM)