LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemuda inisial RS (23) memperkosa hingga hamil bocah remaja usia 15 tahun hingga melahirkan di Tiyuh Indra Loka Jaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
Pengakuan korban kepada orangtuanya, dia disetubuhi pelaku yang berprofesi sebagai petani di rumah kosong tiyuhnya, tahun lalu, Jumat (1/7/2022), 2022, pukul 22.00 WIB. Dua bulan kemudian, korban hamil.
Korban dan orangtuanya berusaha bersabar menunggu etikat baik pelaku. Namun, hingga melahirkan, pelaku tak kunjung mau bertanggung jawab. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca juga: Tingkatkan Patuh Lantas, Polres Pesawaran Operasi Krakatau
Tanpa buang waktu, Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku di rumahnya, Senin (10/7/2023), pukul 13.00 WIB, kata Kapolres AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (1/7/2023).
Menurut AKP Dailami, S.H, pelaku tindak pidana tersebut terancam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun (Miky)
