LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Terbukti terlibat pelanggaran kasus Narkoba, Empat Anggota Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dikenai sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Keempat anggota tersebut masing-masing Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, Brigadir HS," kata Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, Sabtu (15/07/2023).
Upacara PTDH itu berlangsung di halaman Polres. Namun keempat personil Polres Tubaba yang diberhentikan tidak hadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya dibawakan oleh poto yang bersangkutan.
Jadi, lanjutnya Wakapolres, keempat personel yang di-PTDH terhitung sejak 25 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelas Wak Polres.
Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun yang bisa menghancurkan karir di kepolisian.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tubaba yang lain, sehingga kedepan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," imbuhnya (Rohman)