SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Agus Setiawan alias Agus Kendang, pelaku pembacokan hingga menyebabkan korbannya tewas di Jalan Saputan Barat, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, akhirnya menyerahkan diri usai melarikan diri selama empat hari.
Pelaku menceritakan, motif membacok korbannya yaitu Andi Prasetyo, warga Tandang Tembalang karena ingin membela saudaranya. Sebelum kejadian pembacokan itu, dia bercerita pada Selasa 8 Agustus malam saudara dan temannya mendapat ancaman akan dianiaya oleh korban.
“Saya ditelpon untuk dimintai tolong katanya rumah teman saya dan saudara saya mau diserang sama korban dan teman-temannya. Makanya saya inisiatif mencari korban dulu,” ujar pelaku dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin 14 Agustus 2023.
Berawal dari sanalah ada inisiatif darinya untuk membela hingga saat berpapasan dengan korban di Jomblang. Bersama satu temannya yang saat ini berstatus DPO langsung menyerang korban dan rekan-rekannya. Agus menyebut usai melakukan aksi kekerasan itu, dirinya tidak mengetahui nasib dari korban karena langsung kabur ke luar kota.
“Setelah saya bacok di belakang mobil angkot itu saya terus lari dan tidak pulang, berpisah dengan teman saya. Hingga saya melarikan diri di Cirebon selama empat hari,” imbuhnya.
Sadar
Usai dari pelariannya, Agus pun menyadari kesalahannya dan memilih menyerahkan diri ke polisi pada Jumat 11 Agustus pagi. “Dalam pelarian itu saya bingung mau kemana dan ngapain, lantas saya memilih untuk mengakhiri ini dan menyerahkan diri ke polisi pagi jam 6,'' katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut satu tersangka lain kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Menurutnya ada dugaan motif dendam yang terjadi antara korban dan pelaku, sebelum terjadi aksi penganiayaan berat itu.
“Ini kita duga dilatari dendam. Kepada Narto, pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), AKBP Donny meminta agar pelaku tersebut menyerahkan diri ke polisi seperti temannya,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Aji)
