Helo Indonesia

2 Wartawan Terlibat Pidana Perdagangan Orang di Kepri

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 19 Agustus 2023 17:34
    Bagikan  
2 Wartawan Terlibat Pidana Perdagangan Orang di Kepri

Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto Humas Polda Kepri/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua tersangka perdagangan orang mengaku wartawan. Namun, Polda Kepri tetap menangkap NR dan MSR atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga korban diiming-iming gaji besar di Malaysia, kata Wakasatgas 1 TPPO, Dirreskrimum Kombes Adip Rojikan, SIK, MH, melalui Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi di Media Center Bidhumas, Jumat (18/8/2023).

Menurut Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, kronologi kejadian, Selasa (8/8/2023), anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi adanya tiga laki-laki yang diduga calon pekerja migran ilegal.

Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.

“Selanjutnya, Selasa (8/8/2023), pukul 09.30 WIB, anggota Subdit Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga mengurus kejadian tersebut," katanya.

Baca juga: Tolak Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu, Din Syamsuddin : Lahirkan Pemimpin Membawa Bangsa Dalam Lingkaran Setan

Para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukannya. “Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana," ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH.

Ketiga korban BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang, dan A (28) asal Subang. Para tersangka mendapatkan keuntungan Rp2 juta per orangnya, ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paspor, lima tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, lima lembar Boardingpass Harbourbay Batam - Puteri Harbour, dan dua handphone.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan perubahan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp15 miliad.

Kegiatan pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO.

Baca juga: Sekali Bobol Rumah, 3 Motor Raib di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu

Didukung BP2MI dan stakeholder, langkah Polda guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI.

“Penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir, tidak hanya proses penindakan di tempat pemberangkatan akhir saja seperti di Kota Batam," katanya.

Menurut dia, perlu Komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya Sosialisasi serta cegah tangkal daripada Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus TPPO tidak terulang kembali di masa datang.

Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara pre-emtif dan preventif lewat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar lewat jalur-jalur resmi.

Dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.

"Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” tutup Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Rilis)