Helo Indonesia

Jalan Tikus Menuju LHP dan WTP Kabupaten/Kota

Herman Batin Mangku - Opini
1 jam 19 menit lalu
    Bagikan  
Herman Batin Mangku
Herman Batin Mangku

Herman Batin Mangku - Herman Batin Mangku

Penulis Herman Batin Mangku
Jurnalis

KENTUT itu akhirnya meledak dari Kabupaten Muara Enim hingga terdengar seantero Nusantara. Selama ini, baunya saja yang kerap terhendus oleh hidung ratusan juta rakyat Indonesia atas adanya dugaan utak-atik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kabupaten/kota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemerintah daerah merekayasa LHP BPK atau memanipulasi pengelolaan anggaran demi mengejar predikat WTP untuk menjaga reputasi politik kepala daerah, memuluskan jalan karir birokrat, mencairkan insentif dana fiskal pusat, serta menutupi indikasi kerugian negara akibat korupsi atau markup.

WTP merupakan opini  tertinggi yang diberikan BPK dalam pengelolaan keuangan daerah yang merupakan impian seluruh pemerinrah daerah yang menunjukan kemampuan sekaligus akuntabilitasnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, untuk mencapainya, ada yang menempuh jalan pintas, yakni:

Manipulasi Pembukuan Aset:

Barang atau proyek pembangunan dilaporkan sudah selesai 100 persen dan dicatat dalam laporan keuangan, padahal fisik di lapangannya masih mangkrak atau belum selesai.

Penyembunyian Kerugian Negara:

Kelebihan pembayaran proyek atau temuan kerugian daerah "diakali" secara administratif agar terlihat patuh pada standar akuntansi tanpa mengembalikan uang secara riil.

Penyalahgunaan Anggaran:

Menutupi transaksi mencurigakan melalui manipulasi perencanaan, penyalahgunaan diskresi kebijakan, hingga penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa.

Selama ini, bau busuk itu beredar dari satu ruang bisik ke ruang bisik lainnya. Banyak yang menduga, sedikit yang berani bicara, dan hampir tak ada yang mampu membuktikannya. Semuanya bergerak dalam lorong gelap. Namun, seterampil apa pun seseorang menyembunyikan jejak, selalu ada kemungkinan keserimpet. 

Kasus yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, beserta sejumlah pihak lainnya, seakan membuka kotak Pandora yang selama ini terkunci rapat. Dugaan permainan di balik LHP dan predikat WTP yang selama ini hanya menjadi desas-desus mulai menemukan bentuknya.

KPK RI diperkirakan tidak akan berhenti di Muara Enim. Sorotan lembaga antirasuah itu berpotensi merambah kabupaten dan kota lain di Sumatera, termasuk Lampung.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik telah mengantongi berbagai petunjuk mengenai daerah-daerah yang diduga terlibat dalam praktik negosiasi LHP dan WTP dari DDA dan Augus Dwi Anggara.

Mereka orang kepercayaan anggota V BPK RI Dr. H. Bobby Addition Rizaldi. Augus Dwi Anggara bukan orang BPK RI tapi dia pernah menjadi tenaga ahli Bobby di DPR RI sedangkan DDA adalah tenaga ahli pimpinan BPK Anggota V. DDA pernah mencalonkan diri jadi anggota DPR RI dari Lampung. Kerabatnya, tokoh partai dan bekas legislator yang belum lama keluar penjara kasus tipikor.

Si DDA ini yang "duet" dengan Augus Dwi Anggara (orang kepercayaan anggota V BPK RI Dr. H. Bobby Addition Rizaldi) yang diduga negosiator transaksi dan utak-atik Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar temuannya rendah serta mendapatkan opini WTP.

Tak mudah bagi masyarakat apalagi wartawan untuk menguak pola petak umpetnya lebih dalam lagi. Sampai akhirnya, puzzle-puzzle informasi itu agak mulai terlihat jalan tikus mode teranyarnya. Sekadar gambaran, permainannya dimulai dari pemerintah daerah.

Kabupaten/kota yang menghendaki LHP-nya bagus dan bisa meraih predikat WTP menunjuk orang kepercayaan yang diberi wewenang melobi BPK. Sebutan orang yang mendapatkan kepercayaan itu lumayan keren: person in charge (PIC). Biasanya, dari BPKAD atau Keuangan.

Oknum BPK perwakilan yang tidak termasuk tim pemeriksa kemudian mengarahkan PIC kepada orang tertentu atau langsung ke orang dekat salah seorang dari tujuh anggota Tim Auditorium Utama Keuangan Negara (AKN).

AKN yang mempunyai circle yang terdiri dari mantan pegawai BPK yang telah dipecat karena tersangkut masalah disiplin dan hukum. Bisa juga, pegawai BPK yang sedang disuspen (bebas tugas). Tugas sang mantan mengutak-atik temuan BPK di daerah.

Setelah semua dokumen dibuat ulang, mulai dari pemeriksaan asli, berita acara pemeriksaan sampai action plan. Hasil akhir action plan ini yang kemudian dikonfirmasi ke pemkab/pemkot dan OPD hingga dinyatakan telah bersifat final.

Cara menentukan nilainya, OPD atau pemkab/pemkot bermain di angka 40-50 persen dari nilai temuan. Jika ditemukan kelebihan pembayaran atau pekerjaan fiktif senilai Rp10 miliar maka pemkab/pemkot harus menyediakan Rp4 sampai Rp5 miliar untuk memperkecil temuan

WTP ada angka tersendiri lagi, patokannya tetap dari temuan BPK. Semua dalam proses pembuktian. OTT KPK terhadap Kabupaten Muara Enim jadi pintu masuk membongkar bau busuk dari permainan utak-atik LHP dan presikat WTP.

Yang pasti, dari kasus Muara Enim, opini WTP dari BPK bukanlah jaminan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi. Audit BPK hanya menilai kewajaran penyajian laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bukan untuk mendeteksi secara mendalam tindak kecurangan (fraud).

Mudah-mudahan, kita doakan, permainan ini tak ada di Lampung. Tapi ok, kita tunggu saja episode KPK RI menyelusurinya sampai ke kabupaten/kota di Provinsi Lampung, keknya gak lama lagi kok. ***