HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawannya, Selasa (22/8).
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi kali ini, sambil menangis Mario mengaku prihatin atas kondisi David saat ini. Ia mengaku menyesali semua perbuatannya dan meminta maaf kepada David dan keluaragnya. Selain itu, ia juga berharap agar David bisa segera pulih dan diberi kesehatan.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan. Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," ujar Mario saat membacakan pledoinya di PN Jakarta selatan, Selasa (22/8).
Dalam pledoinya, Mario juga mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap dirinya. Alasannya, JPU dinilai tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan.
"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario.
Oleh sebabnya, Mario memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Tak hanya itu, ia juga memohon para hakim tidak tergiring dengan opini negatif tentang dirinya.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Kemudian, Mario juga mengaku bahwa dirinya siap membayarkan restitusi biaya perawatan untuk David Ozora sebanyak Rp 120 Miliar. Mario beralasan kini tidak memiliki penghasilan dan tak memiliki harta apapun.
“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Namun demikian, berbeda dengan pledoi yang dibacakan Mario, Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario justru meminta hakim menolak perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Setelah Bolak-balik Berkas Dikembalikan, Kasus Mario Dandy dan Sean Lucas Dinyatakan Lengkap
"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," kata Andreas saat membacakan pleidoinya.
Selain itu, Andreas juga memohon majelis hakim menyatakan Mario Dandy Satriyo tidak bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini mengadili, menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Andreas.
Andreas memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Mario dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Mario: Rakyat Kesal Pajak, Indikasi Fraud Sistemik
"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Andreas.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya.
