JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap seorang anak pengurus GP Anshor, mengungkap harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Tak hanya itu, netizen juga langsung memaparkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Diketahui, Rafael, ayah dari tersangka MDS itu memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar. Bahkan hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya.
Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Bahkan, harta Rafael nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Netizen menilai, dengan kekayaan sebanyak itu, Rafael yang hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak.
Dengan bonus berupa tunjangan kinerja juga tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga puluhan miliar tersebut.
Padahal, berkali-kali bos Rafael, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat dengan enam slogan terkait pajak.
Orang bijak taat pajak, bangga bayar pajak, lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, ayo peduli pajak, apa kata dunia.
Harta tak wajar Rafael pun mendapat sorotan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam kasus ini, PSI menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan aset yang mengandung klausul Pengayaan Tidak Sah dan Beban Pembuktian Terbalik.
Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM,?Ariyo Bimmo?menyikapi terungkapnya kekayaan tidak wajar seorang pegawai Ditjen Pajak, menyusul insiden penganiyaan seorang anak di Jakarta.
?Netizen membongkar kekayaan (terlihat) yang diduga dimiliki oleh orangtua si tersangka penganiayaan. Rubicon itu minimal 1 miliar. Harley ratusan juta. Kekayaan ditaksir 56 milyar. Padahal jabatan eselon 3. Fantastis!!? cetus Bimmo dikutip dari Lintas Pena.
Sayangnya, lanjut Bimmo, kekayaan yang diduga tidak wajar tersebut tidak dapat dimintakan pembuktiannya mengenai asal muasal harta tersebut.
Dari LHKPN yang dilaporkan, beberapa temuan netizen tidak terlihat dan untuk meminta pembuktian terbalik, aparat belum memiliki dasar hukumnya.
?Di sini dapat terlihat urgensi disahkannya RUU perampasan aset. Masyarakat dan aparat membeku melihat fenomena ini. Padahal mestinya, harta haram yang dibekukan,? tukas lulusan Universitas Groningen Belanda ini.
Menurut Bimmo, dengan dimasukannya klausul Pengayaan Tidak Sah (illicit enrichment) dan Beban Pembuktian Terbalik, maka pejabat yang dicurigai harta kekayaannya dapat dimintakan pertanggungan jawab dan dikenai tindakan perampasan aset bila terbukti kekayaannya tidak didapatkan secara sah.
?DPR perlu lebih peka. Apakah mungkin RUU ini tidak kunjung selesai karena ada kepentingan dari anggota DPR sendiri?? tanya Bimmo.
PSI berpendapat, permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani.
Dia berpendapat, tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri.
?Political will, itikad baik atau apapun itu tetap kami tunggu. Bila tidak selesai juga, tunggu kami di Senayan,? tutup Bimmo.
