Kadarsyah Kabarnya Akan ke KPK soal Proyek Lampura, Tak Jadi ke Polda

Sabtu, 25 November 2023 10:25
Kadarsyah, Budi Utomo, Ardian Saputra, dan Zainal Abidin (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kadarsyah yang tak diterima dicopot tanda alasan merealisasi statemennya untuk melawan keputusan pencopotannya dari kursi sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik) Kabupaten Lampung Utara.

Kamis (23/11/2023), sesuai janjinya Selasa malam (21/11/2023), Kadarsyah ke Polda Lampung. Dia menemui Kapolda Irjen Pol Helmi Santika yang telah dikenalnya ketika bertugas sebagai Kapolres Lampung Utara pada tahun 2013 hingga 2014.

Sebelumnya, dia juga mengaku sudah koordinasi dengan Satreskrim Polda Lampung. Namun, informasi yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, dirinya ternyata hanya silaturahmi dan merencanakan akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 3 Panglima Perang Pilpres Siap Tempur Rebut Hati Rakyat Lampung

Dia menduga pemicu pencopotannya terkait permainan proyek miliaran rupiah yang menyeret Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra dan orangtuanya yang juga mantan bupati setempat Zainal Abidin.

Kadarsyah "bernyanyi" bahwa semua proyek dinasnya diambilalih Wakil Bupati Ardian Saputra lalu pengelolaannya diberikan kepada orangtuanya, Zainal Abidin dan kroni-kroninya.

Mendengar nyanyian sumbang itu, Zainal Abidin yang juga politisi PDIP klarifikasi bahwa apa yang dikatakan Kadarsyah itu tidak benar, mengada-ada. Dia mengatakan tidak pernah mengatur proyek di Disdabimbik. Dia rencana akan mengambil langkah hukumnya.

Baca juga: BNP Lampung Musnahkan 2048,11 Gram Sabu


Alasan pejabat eselon 2B ini akan melaporkan pencopotannya kepada APH, ada indikasi pencopotannya karena dirinya menolak melakukan perintah Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra melakukan sesuatu yang melawan hukum.

Ada tiga alasan dirinya mempersoalkan pelengserannya dan rencana ke APH, yakni
1. Belum pernah menerima teguran atas kepemimpinannya dari kepala daerah. Jika melakukan kesalahan, Bupati seharusnya melayangkan surat teguran terlebih dulu.

2. Apakah pelengseran karena menolak perintah Bupati Budi Utomo agar dirinya menggelar tender proyek Tahun Anggaran 2024 pada Desember 2024.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran, Faisol Djausal Provinsi dan Kherlani Balam


3. Apakah pencopotan ini terkait adanya perintah kepada dirinya untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada beberapa pihak lewat Wakil Bupati Ardian Saputra.

Kadarsyah mengaku siap diberhentikan asal Bupati Budi Utomo menjelaskan kesalahannya, apakah indisipliner, asusila, tindakan kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN, tanyanya, Selasa (21/11/2023).

Makanya, katanya, dirinya akan melawan pencopotannya karena sebagai pejabat eselon 2B harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa karena tendensi pribadi, ujarnya. (HBM)

Berita Terkini