HELOINDONESIA.COM - Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan yang baru, Dahlan, menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) secara tegas dan sesuai prosedur. Hal itu disampaikannya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).
Dahlan yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Serpong Utara mengatakan, penegakan aturan akan dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih. Ia menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi, terutama terkait pendirian bangunan.
“Setiap pengusaha harus mengetahui dan mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Kami akan bertindak sesuai prosedur,” ujar Dahlan.
Menurutnya, penegakan Perda bertujuan menciptakan ketertiban umum serta menjaga tata ruang kota agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar proaktif dalam mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.
Dahlan turut menanggapi isu negatif yang beredar terkait kinerja di lapangan. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya.
“Kami akan evaluasi bawahan. Jika ada bukti bermain atau melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Kartini di Era AI: Prof Kesi Ajak Perempuan Tak Hanya Berbudaya, Tapi Juga Kuasai Teknologi
Ia berharap, dengan komitmen tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda guna menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.