SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Jangan main-main dengan jempol di media sosial. Sebuah tindakan yang dianggap "iseng" menyebarkan konten pornografi ternyata bisa berujung jeruji besi.
Hal inilah yang ditekankan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) saat menyambangi SMAN 11 Semarang pada Rabu, 17 April 2026.
Membawa misi besar meningkatkan kesadaran hukum, tim dosen FH USM membedah tuntas aspek hukum penyebaran pornografi di hadapan 100 siswa yang tampak antusias sekaligus waspada mendengarkan pemaparan para pakar.
Baca juga: Bangkitkan Jiwa Craftpreneur, Mahasiswa USM Didorong Berani Bisnis dari Hal Kecil
Tim PkM USM terdiri atas Ketua, Muhammad Iftar Aryaputra SH MH, anggota Dr Dian Septiandani SH MH, Dr Sukimin SH MH, serta Dharu Triasih SH MH.
Dalam pemaparannya, Iftar mengatakan, tindakan seperti membuat, menyimpan, hingga menyebarluaskan konten pornografi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan KUHP terbaru.
''Pelajar tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi pengguna yang bertanggung jawab secara hukum dan moral,'' ujarnya.
Hal senada dikatakan Sukimin. Menurutnya, fenomena penyebaran konten pornografi di kalangan pelajar seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum dan sosial. Oleh karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Baca juga: Kartini di Era AI: Prof Kesi Ajak Perempuan Tak Hanya Berbudaya, Tapi Juga Kuasai Teknologi
Di sisi lain, Dharu Triasih mengajak para siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak jangka panjang terhadap masa depan seseorang.
Dia berharap, kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada siswa mengenai risiko hukum penyebaran konten pornografi serta membentuk karakter pelajar yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia digital.
''Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMA Negeri 11 Semarang menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika di era digital,'' ungkapnya. (Aji)