LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Prof. Karomani dalam pembelaan (pledoi) kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) universitasnya tetap berpendapat kasusnya bukanlah suap (riswah) melainkan infak sukarela untuk kepentingan umat.
Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, Karomani bilang,"Laknatullah rossy wal murtasy, suap atau riswah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama." Karomani mengaku menyesal terkena kasus ini.
Mantan Rektor Unila itu juga menjelaskan infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa. Dia kemudian menyebut infak itu juga bukanlah sebuah kewajiban.
Dia minta semua aset tanah, bangunan, dan rekening yang disita KPK dapat dikembalikan. "Harta tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
Dalam pledoinya, Karomani juga berkeluh kesah terkait pemblokiran hartanya, tabungan, deposito, beberapa bidang tanah, termasuk gaji sebagai ASN, sehingga keluarganya kesulitan. Dia mengaku itu semua jerih payahnya, tak ada kaitan dengan infak.
Karomani juga memohon keadilan dan keringanan terkait usianya yang sudah 62 tahun, istri sakit-sakitan dan butuh pengobatan. Dia juga mengatakan masih memiliki tanggungan anak yang baru kuliah.
Minggu lalu, Jaksa KPK menuntut Karomani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar dan SGD atau seluruh aset disita serta digantikan 3 tahun penjara. (Endang)