JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi mengamankan pengedar Narkoba, seorang pria berinisial N (37), di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku N ditangkap karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Jumat (12/6/2026) di Jakarta.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, pelaku N ditangkap pada Kamis malam kemarin (11/6).
"Pelaku sudah 3 (tiga) bulan menjual barang haram itu, dengan modus operandi Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat," ujarnya.
Barbuk (Barang Bukti) yang disita, antara lain 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,57 gram, 26 butir ekstasi berbagai merek yang dikemas dalam empat plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, dan 2 unit telepon genggam.
"Tersangka N beserta Barbuk telah dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.