LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan empat remaja yang diduga menganiaya remaja dan sepeda motornya saat lagi nongkrong di Jl. Ir. Juanda, Pahoman, Enggal, Kota Bandarlampung, Minggu (14/5/2023).
Keempat remaja pria itu adalah AN (18), RA (16 ), MF (17), dan AW (18). Mereka yang menganiaya tiba-tiba datang dan memukuli serta merusak sepeda motor remaja yang tengah duduk-duduk, kata Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, Senin (15/5/2023).
"Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,"terang dia
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandarlampung segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dari rumah orangtua mereka masing-masing di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban. Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, yakni dua senjata tajam jenis celurit.
Para pelaku akan dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951.
Kasat mengajak para orangtua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya. (Hajim)