HELOINDONESIA.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut secara resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dalam hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Baca juga: Setelah Baca Jawaban Bung Joao Mota Terkait Gaji Personil KDKMP, Sudahkah Anda Paham?
Baca juga: Update Jumlah Tersangka MBG 3 Juli, Carut Marut Tata Kelola MBG
Ia menambahkan, "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Anang mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini! Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Lagi Beli BBM Bersubsidi
Sebelum pengunduran dirinya, nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi, polisi menemukan sejumlah barang bukti bernilai besar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Barang bukti tersebut berupa puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutup menggunakan panel kayu. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan pada Kamis (9/7) dini hari.
Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(,AdiG)