LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dugaan korupsi pengelolaan PKOR Wayhalim dan intimidasi oleh oknum Polri berlanjut, Polda Lampung melimpahkan kasus dugaan gratifikasi tersebut untuk diproses lebih lanjut unit Tipikor Polresta Bandarlampung.
Kepastian proses kasus dugaan korupsi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung kepada pelapor, yakni Fauziah Apriyanti dan Heriyanto.
Ada dua keputusannya, yakni soal kasus dugaan pengancaman- intimidasi serta gratifikasi yang diduga melibatkan oknum anggota Polri tetap ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Sedangkan laporan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan PKOR Wayhalim yang diduga melibatkan oknum ASN Pemprov Lampung diserahkan Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti Unit Tipikor Polresta Bandarlampung.
SP2HP2-1 ini merujuk laporan polisi No.LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum anggota Polri.
Agus BN, Penasehat Hukum Fauziah Apriyanti dan Heriyanto, mengapresiasi langkah Polda Lampung. "Benar, hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung, laporan kami berlanjut," katanya, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Fauziah mengungkapkan retribusi dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPTD Heris Meyusef.
Masih menurut pelapor, dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke pihak lain, termasuk anggota Polri bernama Johan Purba Syahputra yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung Laser Nusantara.
Fauziah tak terima diputus hubungan kerjanya oleh Heris Meyusef atas dugaan pungli. Menurut dia, apa yang dilakukannya berdasarkan perintah oleh pemberi tugas kepada dirinya. Fauziah tak ingin jadi kambing hitam.
“Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam," ujarnya. Dia siap memberikan keterangan dan menyampaikan bukti soal aliran dana.
UPTD PKOR WAYHALIM
Menanggapi kekisruhan pengelolaan PKOR Wayhalim, Kepala UPTD PKOR Wayhalim Dispora Lampung Heris Meyusef mengungkapkan akan melalukan pembaharuan pengelolaan retribusi agar para pedagang tak lagi ada yang "memalak" di luar pungutan resmi.
Dia mengatakan baru tahu adanya pungutan liar (pungli) setelah mengumpulkan para pedagang dalam kawasan PKOR Wayhalim pekan lalu. Mereka mengeluhkan pungli yang jauh lebih besar dari retribusi.
Heris mengatakan hal itu pada saat rapat dengar pendapat (RDP) atau heiring dengan Komisi V DPRD Lampung, Selasa (21/3/2023). Sebelumnya, muncul kegaduhan para pedagang terkait pungli dalam kawasan PKOR Wayhalim.
Pada RDP itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan yang memimpin rapat mendengarkan langsung keluhan para pedagang adanya pungli yang dilakukan oknum petugas setempat.
Rencana, sebelum merekomendasi solusi permasalahan ini, Komisi V DPRD Lampung akan melihat ke lapangan. "Kami akan mendengar informasi sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan kebenarannya," katanya.
Dijelaskan Heris, pihaknya sudah memiliki konsep menangkal terulangnya kembali praktek kotor oleh oknum yang ada di PKOR Wayhalim, yakni salah satunya pembentukan wadah legal paguyuban pedagang.
Untuk sementara, katanya, UPTD PKOR Wayhalim tidak mengambil retribusi dari pedagang sampai ada solusi yang dapat mengatasi tak terjadi laginya pungli. "Kami akan bahas dengan pedagang," katanya.
“Apalagi ini kan menjelang bulan Ramadhan, semua harus segera selesai agar ibadah kita menjadi tenang dan nyaman,” ujarnya.
Beberapa perwakilan pedagang yang hadir dalam hearing tersebut mengemukakan keluhannya selama ini. Mereka mengaku hanya ingin berjualan dengan aman dan nyaman untuk menyambung hidup keluarga.
"Jika semua prosedurnya benar dan tidak memberatkan, kami pasti ikuti," kata seorang pedagang. Selama ini, mereka mengaku selalu ditekan oknum di luar aturan. “Terpaksa, kami bayar," tutup seorang pedagang. (HBM)