Tambang Pasir Ilegal 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum di Way Seputih, Lamteng

Senin, 4 Mei 2026 18:07
Tambang ilegal pakai alat berat dan angkutan truk (Foto Zen) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Tambang pasir dan tanah liat ilegal telah beroperasi 10 tahun lebih pakai alat berat tanpa pernah tersentuh hukum di tepi Sungai (Way) Seputih, RT 13, Dusun 05, Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Warga setempat semakin resah atas dampaknya. Menurut mereka, akibat penambangan, bukit sering longsor, dan jalan kampung menjadi rusak karena setiap harinya dilalui ratusan kendaraan bermuatan pasir.

Bantaran sungai juga jadi lebar bak danau dengan kedalaman 10-15 meter, air sungai jadi keruh. Jalan kampung jadi rusak akibat dilalui truk tambang. Sawah warga terancam rusak oleh potensi jebolnya tanggul irigasi.

Sekitar 60 warga akhirnya sepakat menandatangani surat pernyataan bersama agar pihak kompeten menghentikan ekploitasi tambang galian C yang diduga dilakukan enam orang.

"Tanah milik saya awalnya berjarak 400 meter dari bibir sungai, tapi sekarang sudah berbatasan dengan galian C. Cepat atau lambat, kawasan tambang menjadi danau," ujar Lukman, warga setempat.

Warga curiga lamanya penambangan liar akibat adanya oknum yang mem-back upnya. Tidak mungkin tambang galian C bebas beroperasi jika tidak ada yang bekingnya, ujar warga lainnya.

Galian menggunakan alat berat beroperasi di sekitar bantaran Way Seputih, dan areal pertanian warga. (Zen Sunarto)

Berita Terkini