Jangan Digoreng-goreng, Kasus Ketua Bappilu PD Murni Korupsi DD Rp553 Juta

Jumat, 29 November 2024 13:45
Kajari Pesawaran Tandy Mualim dan Kapolres Pesawaran AKP Maya Henny Hitijahubessy serta Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran Sutrisna (Foto Kolase Helo) Foto: Ist/Helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, membantah video viral mengenai kerusakan di rumah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat dilakukan anggotanya.

Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Waykhilau tidak kooperatif.

“Sebenarnya kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu, sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” kata Tandy, Jumat (29/11/2024).

“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” timpalnya.

Tandy juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai kepala desa, dan tidak ada perintah dari siapapun.

“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah Bupati Pesawaran atau pun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang akan membuat gaduh situasi pasca pilkada ini,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang murni karena ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna.

“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah Bupati Pesawaran lah karena yang bersangkutan Ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yanh bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Maya.

Diketahui sebelumnya, beredar video di pesan WhatsApp, dalam video seseorang mengatakan ada anggota Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengerusakan di rumah Ketua Bappilu Partai Demokrat Sutrisna atas perintah Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Rama)

Berita Terkini